Download our available apps

Pinjaman Online Langsung Cair ? Apakah Aman ?

Pewarta - Prana Hikmat
Pinjaman Online Langsung Cair ? Apakah Aman ?
Ilustrasi : Pinjaman Online

Pernahkah anda semua tiba-tiba menerima pesan bahkan panggilan dari orang-orang yang tidak dikenal, yang berisi ajakan-ajakan yang berhubungan dengan pinjaman atau modal uang? Jika pernah dipastikan nomor anda sudah masuk di database suatu komunitas, dan data itu telah diakses tanpa seizin pemiliknya oleh para debt collector dari penyedia jasa pinjaman online (pinjol) yang sedang marak terjadi saat ini.


Di zaman teknologi yang canggih saat ini semuanya terasa mudah, tak terkecuali dengan industri keuangan di Indonesia yang ikut berubah. Dahulu jika ingin meminjam uang dari bank dibutuhkan syarat-syarat yang tidak mudah, waktu pencairan uang pinjaman juga sangat lama. Namun sekarang dengan kemajuan teknologi yang ada, anda bisa dengan mudah meminjam uang tanpa melalui proses yang sulit. Dengan hadirnya financial technology (fintech) atau biasa disebut dengan pinjaman online (pinjol) memudahkan para peminjam uang/modal mencairkan uang pinjaman mereka dengan syarat-syarat yang sangatlah mudah.


Pinjaman online merupakan salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan memanfaatkan teknologi dimana memberikan pinjaman langsung tanpa harus bertemu. Kemudahan dalam mengakses pengajuan pinjaman online ini cukup menarik daya minat masyarakat untuk mencobanya, apalagi dana yang dapat langsung cair hanya dalam hitungan jam. Namun perlu diwaspadai segala yang mudah dan instan pasti ada risikonya. Salah satu risiko dari pinjaman online yaitu bunga pinjaman online lebih tinggi daripada bunga pinjaman biasa, hal ini diakibatkan karena kemudahan yang ditawarkan pada pinjaman online ini.


Pinjaman online yang beredar di masyarakat pada saat ini menjadi gejala sosial yang sangat meresahkan semua oknum. Karena dengan melihat proses kerjanya yang membebankan bunga yang sangat banyak bisa sampai 2x lipatnya pinjaman yang tidaklah jauh berbeda dengan rentenir online. Dengan begitu bisa kita simpulkan bahwa pinjaman online sama saja dengan rentenir, bisa dikatakan bahwa pinjaman online tersebut adalah rentenir zaman sekarang.


Maraknya pinjaman online di tengah-tengah masyarakat Indonesia ini menjadi kabar baik sekaligus kabar buruk bagi kita semua. Mengapa demikian? Karena banyak pinjaman online di Indonesia ini yang illegal atau biasa disebut dengan rentenir online, mereka memancing orang yang mau hutang itu dengan cara yang halus seperti jika kita ingin berhutang di rentenir online tersebut persyaratan yang kita kumpulkan tidak banyak dan tidak ribet, dengan begitu para calon orang yang ingin berhutang akan tergiur dan rentenir online juga memberi tahu bahwa uangnya akan cair dengan waktu yang cepat. Tetapi pada akhirnya rentenir online tersebut akan membebankan bunga yang tinggi dan bisa dibilang tidak masuk akal dan diluar batas wajar. Dengan begitu banyak sekali korban yang masuk dalam jebakannya dan mau tidak mau para korban juga tetap membayar sesuai nominal yang ditentukan oleh rentenir online tersebut. Para rentenir tersebut menggunakan jasa debt collector agar peminjam takut karena mereka menagihnya dengan cara yang kasar ketika para peminjam terlambat dalam membayar hutang. Cara debt collector menagih hutang kepada para peminjam bisa dibilang tidak berperikemanusiaan karena cara mereka menagih sangat kasar dan melampui batas wajar.


Lalu untuk resiko jika tidak atau gagal membayar pinjaman online, maka bunga akan semakin menumpuk dan pada beberapa kasus bunga dapat menjadi puluhan juta. Jika nasabah tidak bisa membayar maka nasabah dapat berurusan dengan debt collector yang melakukan penagihan. Pada awal pendaftaran hendak melakukan peminjaman, penyedia layanan akan meminta data pribadi seperti foto, KTP, NPWP, KK, slip gaji, dan akun internet banking, jika suatu hari mengalami masalah maka nasabah dapat dilaporkan oleh penyedia layanan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sehingga nasabah memiliki status warga negara yang bermasalah dalam kredit. Selain itu juga apabila telat bayar dapat ditagih pada orang terdekat.


Masyarakat sebagai target pasar dari pinjaman online ini akan semakin miskin dan menderita diakibatkan dari bunga yang mereka bebankan sangatlah banyak. Bunga yang dibebankan oleh perusahaan-perusahaan online tersebut tidak sesuai dengan ketentuan bunga yang sudah ditetapkan oleh perbankan bahkan bisa dibilang bunga yang dibebankan tersebut tidak manusiawi.


Dalam menjalankan usahanya pinjaman online diwajibkan untuk mendaftarkan dan mengajukan izin terlebih dahulu di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut sudah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa  Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang  Layanan  Pinjam  Meminjam   Uang  Berbasis  Teknologi  Informasi dan Peraturan   Bank   Indonesia  Nomor   19/12/PBI/2017   tentang  Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Banyak sekali pinjaman online yang tidak mendaftar dan tidak mengajukan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman yang tidak mendaftar masuk kedalam golongan pinjaman online illegal atau bisa juga disebut dengan rentenir online.


Peraturan diatas tersebut hanya mengatur tentang kewajiban mendaftar dan izin terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftar dan mengajukan izin atau kita sebut dengan pinjaman online belum ada regulasi atau aturan yang tertulis secara jelas dan paten. Dengan begitu perusahaan-perusahaan pinjaman online bisa seenaknya beraksi di lingkungan masyarakat dan bisa menimbulkan banyak korban yang akan terkena jebakannya berupa riba dan penagihan yang tidak manusiawi. Ketika masih saja belum ada peraturan tertulis yang jelas maka akan semakin banyak korban yang ditimbulkan.  


Pinjol-pinjol yang belum terdaftar di OJK atau bisa disebut pinjol ilegal tersebut sejatinya bertentangan dengan konsep nilai-nilai yang tercantum pada Pancasila, yang dimana Pancasila merupakan sumber dari sumber segala hukum yang ada di Indonesia. Makna dari Pancasila sebagai sumber dari sumber segala hukum adalah sistem hukum Nasional harus berlandaskan Pancasila.


Pinjaman online bertentangan dengan nilai pancasila pada sila ke 2 dan sila ke 5. Sila ke 2  yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” dan sila ke 5 berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Jika dari perspektif agama Islam pinjaman online juga masuk dalam riba, dimana riba tersebut dilarang oleh agama Islam secara otomatis bahwa pinjaman online juga bertentangan dengan sila ke 1 jika dilihat dari sudut pandang agama Islam.  


Mengapa pinjaman online bisa dikatakan bertentangan atau tidak sesuai dengan nilai-nilai yang tercantum pada pancasila pada sila ke 2? Karena di sila ke 2 yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” tersebut memiliki makna bahwa kita semua sebagai warga Negara Indonesia harus memahami bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama tidak ada yang lebih tinggi maupun lebih rendah maka dari itu kita harus saling menyayangi antarsesama. Kita juga harus saling menjaga dan saling membantu satu sama lain, harus membela kebenaran dan menegakkan keadilan, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan juga harus bekerja sama untuk kedamaian negara kita tercinta. Jika kita analisis dari makna sila ke 2 tersebut maka perilaku tindakan dari pinjaman online tersebut yang menagih hutang dengan kekerasan kepada para peminjam yang telat membayar bahkan mereka juga mengancam para peminjam jika tidak membayar hutang dan bunga yang sangat tinggi tersebut. Dengan begitu terlihat jelas bahwa mereka tidak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Perilaku para rentenir online tersebut diluar batas kemanusiaan mereka seperti tidak memiliki rasa kemanusiaan dan tidak memiliki adab yang baik terhadap sesama manusia.


Jika menurut sila ke 5 pinjaman online juga bertentangan karena makna dari sila ke 5 sendiri adalah mengembangkan perbuatan luhur dengan cara kekeluargaan dan gotong royong, selalu bersikap adil dan kita juga harus seimbang antara hak dan kewajiban dengan juga menghormati hak-hak orang lain, segala tingkah laku dan aktivitas kita tidak mengganggu orang lain serta ketertiban dan keamanan umum, dan berani memperjuangkan keadilan untuk diri sendiri atau orang lain agar tercipta masyarakat yang sejahtera. Sedangkan para renternir online tersebut tidak menghormati hak-hak orang lain seperti menjebak para peminjam dengan membebankan bunga sesuka hatinya tanpa memikirkan orang tersebut. Tindakan mereka juga sudah mengganggu keamanan dan ketenangan umum dimana banyak sekali masyarakat yang menjadi korban dari jebakan yang mereka buat. Masyarakat juga merasa tidak aman ketika banyak sekali rentenir online yang beredar dan tidak adanya hukum tertulis dan jelas yang memberi sanksi untuk pelaku tersebut.

Artikel ini disusun oleh :

  1. Ainiessavira Putri Rizki
  2. Nadia Ragdha Amelia
  3. Mela Ayu Rachmawati
  4. Aisyah Brillian Putri
  5. Belva Abidah Ardelia


Pewarta : Prana Hikmat
Editor : Ali JIhad

Apa reaksi anda?

Fokus Berita